Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Ketua Program Studi (Kaprodi)

Tugas Pokok:
Memimpin dan melaksanakan program studi.
Kaprodi bertanggung jawab kepada Ketua STIS Subulussalam.

Fungsi:
  1. Menjalankan kebiajakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan sekolah tinggi;
  2. Menyusun rencana kegiatan atau program kerja program studi;
  3. Melaksanakan pengembangan program studi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  4. mengembangkan hubungan baik dan kerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder)
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat program studi;
  6. Menyusun laporan kegiatan secara berkala kepada Ketua.

Sekretaris Program Studi

Tugas Pokok:
Membantu kaprodi dalam penyelenggaraan dan pelaporan program studi.
Sekretaris prodi bertanggung jawab kepada kaprodi.

Fungsi:
  1. Melaksanakan kegiatan administratif dan kesekretariatan program studi;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan program studi;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran bersama kelompok dosen keahlian;
  4. Menyusun jadwal perkuliahan di tingkat program studi;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium di lingkungan program studi;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan /atau Kuliah Kerja Nyata (KKN);
  7. Mengkoordinasikan data akademik dan kemahasiswaan kepada Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK);
  8. Mengkoordinasikan kegiatan penelitian kepada masyarakat di tingkat prodi kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang

Selamat datang di Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mualamah) STIS Subulussalam. Semoga blog ini bisa membantu menyampaikan/mensosialisas...