TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Ketua Program Studi (Kaprodi)
Tugas Pokok:
Memimpin dan melaksanakan program studi.
Kaprodi bertanggung jawab kepada Ketua STIS Subulussalam.
Fungsi:
- Menjalankan kebiajakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan sekolah tinggi;
- Menyusun rencana kegiatan atau program kerja program studi;
- Melaksanakan pengembangan program studi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- mengembangkan hubungan baik dan kerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder)
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat program studi;
- Menyusun laporan kegiatan secara berkala kepada Ketua.
Sekretaris Program Studi
Tugas Pokok:
Membantu kaprodi dalam penyelenggaraan dan pelaporan program studi.
Sekretaris prodi bertanggung jawab kepada kaprodi.
Fungsi:
- Melaksanakan kegiatan administratif dan kesekretariatan program studi;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan program studi;
- Mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran bersama kelompok dosen keahlian;
- Menyusun jadwal perkuliahan di tingkat program studi;
- Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium di lingkungan program studi;
- Mengkoordinasikan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan /atau Kuliah Kerja Nyata (KKN);
- Mengkoordinasikan data akademik dan kemahasiswaan kepada Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK);
- Mengkoordinasikan kegiatan penelitian kepada masyarakat di tingkat prodi kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar